Home / Rokan Hilir | ||||||
Pemkab Rohil Siapkan Skema Tenaga Paruh Waktu untuk Non-ASN yang Tak Lolos PPPK Kamis, 13/02/2025 | 14:16 | ||||||
![]() | ||||||
Sekda Rohil, Fauzi Efrizal belum lama ini memimpin rakor dengan seluruh OPD dan Camat se-Rohil untuk Verifikasi data tenaga non ASN. (Foto: Afrizal) BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah menyiapkan skema tenaga paruh waktu bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan untuk menyikapi larangan pengangkatan tenaga honorer mulai Desember 2024. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Rohil untuk membahas verifikasi data tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rohil. "Setelah dilakukan Rakor bersama seluruh OPD dan Camat se-Rohil untuk menyamakan persepsi terkait rekrutmen tenaga PPPK, dan bagi tenaga non ASN ini yang sudah masuk database BKN dan tidak lulus tes seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu. Dan sampai saat ini kita belum tau petunjuk teknis tenaga paruh waktu itu seperti apa," kata Fauzi Efrizal, Kamis (13/2/2025). auzi menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menyatakan bahwa solusi untuk menghindari PHK bagi tenaga honorer yang sudah masuk database dan masa kerjanya lebih dari 2 tahun adalah dengan menjadikan mereka tenaga ASN paruh waktu. Lebih jauh disampaikan Sekda, jumlah tenaga non ASN atau honorer dan Petugas Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Rohil seluruhnya mencapai 13.468 orang. Dimana sebelumnya pada seleksi PPPK tahap pertama sudah dilakukan rekrutmen sebanyak 1.549 orang dan untuk seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 4.036 orang. "Tadi kita sudah mengadakan rapat dan sudah menyampaikan isi surat dari Kemenpan-RB dan BKN kepada setiap masing-masing OPD dan Camat yang ada, dimana disitu disebutkan bagaimana salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah mereka yang sudah bekerja secara berturut-turut sedikitnya 2 tahun dan harus ada surat pernyataan dari OPD masing-masing serta bagi yang kurang dari 2 tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi," ungkap Sekda. Fauzi Efrizal juga mengatakan bahwa secara regulasi sudah jelas aturannya sebagaimana yang disampaikan Menpan-RB bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer dan menganggarkan gajinya terhitung Desember 2024. Kepala BKPSDM Rohil, Acil Rustanto, menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 2 ini diperuntukkan bagi honorer yang sudah masuk pangkalan data dan mengabdi di atas 2 tahun sebanyak 4.036 orang untuk memperebutkan 1.011 formasi PPPK. "Dalam hal keterangan data untuk tenaga non ASN yang masuk pangkalan data dan ikut seleksi PPPK tahap 2 harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD masing-masing. Hal itu guna kebenaran data dan dokumen yang disiapkan bagi calon PPPK yang mengikuti seleksi benar benar falid. Dan apa bila ada ditemukan kepala OPD memberikan keterangan palsu akan mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi sanggahan terhadap data yang diberikan," kata Acil Rustanto. Acil juga mengingatkan agar tidak ada tenaga non-ASN yang menggunakan data palsu saat mendaftar seleksi PPPK tahap 2. "Kita harapkan kepada seluruh tenaga non ASN yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini jangan melakukan pemalsuan data karena ada sanksi pidananya. Jika terbukti melakukan pemalsuan data akan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Untuk itu kita mengingat kepada semuanya jangan sampai melakukan tindakan tersebut yang dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya. Penulis: Afrizal |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |