Home / Hallo Indonesia | ||||||
Termasuk Riau, Kepala Daerah Baru Dilarang Angkat Tenaga Ahli, BKN: Fokus Pengangkatan PPPK Rabu, 12/02/2025 | 22:23 | ||||||
![]() | ||||||
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah (foto/int) JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan larangan pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli bagi kepala daerah yang baru dilantik. Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025. Zudan menjelaskan, banyak kepala daerah yang menyampaikan kendala anggaran untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu. "Itu banyak kepala daerah bilang, anggaran tidak cukup untuk mengangkat honorer jadi PPPK penuh waktu," ujar Zudan dikutip dari kompas.com. Ia menegaskan bahwa daerah harus memprioritaskan anggaran untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK sebelum ada pengangkatan tenaga baru. "Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus atau tenaga ahli, baik yang ditempelkan pada kepala daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tegasnya. Zudan juga menyebutkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menghindari penggunaan anggaran yang tidak efektif di tengah keterbatasan dana daerah. "Karena daerah tidak punya uang lebih. Fokuskan anggaran untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK," katanya. Pernyataan ini mendapatkan respons positif dari banyak kepala daerah yang akan dilantik. Mereka merasa terbantu karena dapat terhindar dari tekanan pihak-pihak yang berambisi menjadi staf khusus atau staf ahli. "Banyak kepala daerah yang menghubungi saya, baik melalui telepon maupun WhatsApp, menyampaikan terima kasih. Mereka merasa terbantu dengan pernyataan ini karena dapat mengambil langkah lebih tegas dalam pengelolaan tenaga kerja di OPD," ungkap Zudan. Dengan kebijakan ini artinya 12 kepala daerah di Riau baik Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilantik 20 Februari nanti dilarang angkat tenaga ahli yang baru. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah serta mempercepat penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (*) |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |