Home / Hukrim | ||||||
Polres Kuansing Amankan 10,19 Gram Sabu dan 5 Tersangka Rabu, 12/02/2025 | 13:44 | ||||||
![]() | ||||||
Polres Kuansing berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana narkoba. (Foto: Ultra Sandi) KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Lima pelaku bersama narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,19 gram diamankan tim mata elang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Novris Simanjuntak, Selasa (11/2/2025) di desa Lubuk Kebun. Dari lima pelaku yang berhasil diamankan, 3 diantaranya sebagai pengedar dan 2 merupakan pengguna. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, melalui, AKP Novris H. Simanjuntak, Rabu (12/2/2025) siang menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun. Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 300.000 sebagai hasil transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp 3.500.000 juga ditemukan sebagai hasil transaksi narkoba. Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, LTD. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB bersama empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 200.000. Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut. "Ini bukti bahwa Polres Kuansing sangat komitmen dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tegas AKP Novris. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. "Kami mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya. Kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penulis: Ultra Sandi |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |