Home / Politik | ||||||
Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya Kamis, 06/02/2025 | 11:42 | ||||||
![]() | ||||||
Ilustrasi. (Foto: Int) KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dalam putusan dismissal yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) malam. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam amar putusannya dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Hakim Konstitusi, Saldi Isra, membacakan uraian pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan dengan selisih 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti, setara dengan 1,79% dari total suara sah. Sementara ambang batas selisih suara untuk Kampar adalah maksimal 1%. "Mahkamah akan mempertimbangkan pemenuhan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pokok permohonan," ucap Saldi. Mahkamah juga tidak dapat menerima beberapa dalil dalam pokok permohonan, antara lain tuduhan pelanggaran netralitas Pj. Bupati Kampar dan ASN, serta tuduhan tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan memilih. Terkait penggunaan hak suara yang tidak benar di beberapa kecamatan, yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, mahkamah mencermati jumlah DPT di dua TPS tersebut sebanyak 733 orang. Mahkamah menilai, meskipun PSU digelar di dua TPS tersebut, hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah secara signifikan. "Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi. Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum dan tidak menemukan keyakinan untuk mengesampingkan Pasal 158. |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |