Home / Politik | ||||||
Gugatan Pilkada Siak Lanjut Sidang Pembuktian di MK, Ini Respon KPU Riau Rabu, 05/02/2025 | 19:08 | ||||||
Gugatan Pilkada Siak tahap lanjutan sidang pembuktian di MK (foto/int) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfedri-Husni. Dalam sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan dari 55 perkara yang diputuskan, terdapat 7 perkara yang tidak dibacakan oleh hakim karena perkara itu berlanjut ke tahap pembuktian. "Dari 55 perkara, ada 48 perkara yang disidang hari ini, sedangkan 7 perkara sisanya lanjut ke tahap sidang pembuktian," ujar Saldi sebelum menutup sidang putusan sela. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersifat menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu (5/2/2025). Lebih lanjut, dikatakan Nugroho KPU Riau akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan. "Kita akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah hukum. Kami memohon doanya agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," sebutnya. Adapun 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk diketahui, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon. Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |