Home / Politik | ||||||
Putusan MK Hari Ini: Nasib Pilkada Kampar dan Siak Akan Ditentukan Rabu, 05/02/2025 | 10:58 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Tribun Pekanbaru) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dua daerah di Riau, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, pada Rabu (5/2/2025). Dilansir dari Tribun Pekanbaru, berdasarkan jadwal resmi, putusan untuk Pilkada Siak akan diumumkan terlebih dahulu pada pukul 13.30 WIB, disusul Kabupaten Kampar pada pukul 19.30 WIB. Gugatan sengketa Pilkada Kampar diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat - Edwin yang menggugat kemenangan pasangan Ahmad Yuzar - Misharti. Sementara itu, di Kabupaten Siak, pasangan petahana Alfedri - Husni Merza menggugat perolehan suara yang dimenangkan oleh pasangan Afni - Syamsurizal. Dua daerah ini menjadi sorotan publik karena selisih suara yang tipis serta sejumlah temuan di persidangan yang menambah ketegangan dalam proses hukum. Putusan MK akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan untuk lima daerah lain di Riau, di mana seluruh gugatan tidak diterima. Dengan demikian, kepala daerah yang dinyatakan menang akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan diusulkan untuk dilantik oleh pemerintah pusat pada 20 Februari 2025. |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |