Home / Pekanbaru | ||||||
Jadwal Pelantikan Walikota Terpilih 20 Februari, Pemko Pekanbaru Tunggu Putusan MK Besok Senin, 03/02/2025 | 19:38 | ||||||
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/dini) PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan diri untuk menjadwalkan pelantikan Walikota dan Wakil Wako terpilih. Namun, kepastian pelantikan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru. Putusan MK tersebut akan diumumkan dalam sidang besok. Itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom untuk membahas kemungkinan pelantikan. Jika MK menolak gugatan sengketa Pilkada, maka proses selanjutnya akan segera dijalankan agar pelantikan bisa dilakukan pada 20 Februari 2025. "Tadi kita sudah rapat lewat Zoom dengan Kemendagri bahwa proses yang ditolak oleh MK ataupun diterima, termasuk yang tidak ada permasalahan, itu dilaksanakan insya Allah pada tanggal 20 Februari. Sehingga kalau memang itu ditolak MK, berarti sudah berlanjut," ujar Roni Rahkmat, Senin (3/2/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika MK menolak gugatan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna sebelum Pemko mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Riau. "Setelah paripurna, baru kita dari Pemko Pekanbaru mengusulkan ke Gubernur, agar Gubernur mengusulkan ke Mendagri untuk dilantik," tambahnya. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 12 hari. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru dan pihak terkait akan berupaya agar proses administrasi dan prosedur lainnya dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelantikan tetap bisa dilakukan pada 20 Februari. Namun, jika MK menerima gugatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses pelantikan akan mengalami penyesuaian. "Kalau diterima, diusahakan juga itu selesai cepat prosesnya, tapi kalau memang PSU itu tidak bisa. Tapi kita masih belum tahu apakah akan PSU atau tidak," pungkasnya. Penulis: Dini |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |