Home / Hukrim | ||||||
Dosen-ASN Kembalikan Rp16 M Uang Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Jumat, 31/01/2025 | 20:51 | ||||||
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade terus selidiki dalang kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto/detik) PEKANBARU – Sebanyak 170 pegawai, terdiri dari tenaga honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau, mengembalikan dana terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Hingga batas akhir pengembalian, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 16 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa Jumat (31/1/2025) merupakan hari terakhir yang diberikan kepada para pegawai untuk mengembalikan uang tersebut. "Hari terakhir kita kasih waktu, sudah ada Rp 16 miliar yang dikembalikan dari total 170-an orang," ujar Ade Kuncoro. Menurutnya, nominal dana yang dikembalikan bervariasi, dengan jumlah minimal mencapai belasan juta rupiah per orang. Tidak hanya ASN, tenaga honorer dan tenaga ahli, termasuk beberapa akademisi, turut mengembalikan uang yang diduga berasal dari anggaran perjalanan dinas fiktif. "Nominalnya bervariasi, paling kecil belasan juta rupiah. Semua yang menerima, termasuk tenaga ahli dan honorer, sudah mengembalikan," tambahnya. Meski pengembalian dana terus berlangsung, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Pertengahan Februari, insyaallah perhitungan dari BPKP selesai. Yang jelas, perhitungan kami terkait nilai kerugian negara tidak akan jauh berbeda dari hasil BPKP," kata Ade dikutip dari Detiksumut. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2023, dengan tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana, seperti apartemen, homestay, sepeda motor gede, hingga uang tunai, telah disita. Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Kombes Ade Kuncoro bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai Sekretariat DPRD Riau. Mereka yang menerima dana SPPD fiktif diberi kesempatan untuk mengembalikan uang sebelum batas akhir pada hari ini. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |