Home / Pekanbaru | |||||||||
Masih Ada Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Pj Wako: Tidak Boleh Dipaksa Beli Jumat, 31/01/2025 | 19:58 | |||||||||
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat ingatkan sekolah jangan paksa siswa beli LKS (foto/dini) PEKANBARU – Meski Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah namun pada kenyataannya masih ditemukan sejumlah sekolah yang menjual LKS kepada murid. Menanggapi hal ini, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya LKS boleh dijual dan dibeli, tetapi tidak boleh ada unsur pemaksaan atau monopoli dari pihak sekolah. "Jadi kita akan minta Dinas Pendidikan untuk betul-betul menindaklanjuti itu. Sebenarnya kan LKS itu boleh dijual, boleh dibeli. Namanya buku pelajaran boleh saja. Tetapi yang tidak boleh ini adalah pemaksaan dan monopoli. Jadi tidak boleh ada sekolah yang memaksa harus percetakan itu, harus judul itu," ujar Roni Rakhmat, Jumat (31/1/2025). Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa guru juga tidak diperbolehkan memaksa siswa membeli LKS tertentu. Namun, jika ada siswa yang ingin membeli LKS secara pribadi untuk menambah wawasan, hal itu diperbolehkan. "Tetapi kalau murid yang mau beli secara pribadi untuk menambah ilmu mereka, sah-sah saja. Tapi yang namanya pemaksaan dari sekolah itu yang tidak boleh. Dan guru juga dilarang memaksa murid untuk membeli LKS itu," tegasnya. Penulis: Dini |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |