Home / Hukrim | |||||||||
Ini Peran 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru yang Diungkap KPK Jumat, 31/01/2025 | 09:16 | |||||||||
Flyover simpang SKA yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Foto: Int) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru, Riau, yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. "Bahwa seluruh nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI (PT Plato Isoiki)pada saat mengikuti lelang pekerjaan review DED flyover tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh tersangka YN (Yunannaris)," kata Tessa dilansir dari Tirto.id, Jumat (31/1/2025). Yunannaris selaku PPK, diduga tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut. Sementara itu, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PPK. Masih kata Tessa, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan dari PPK. Hal tersebut, tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut. Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, dalam kasus ini, Nurbaiti melakukan pembiaran atas tidak benarnya data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan CV yang telah disiapkan oleh PT Yodya Karta sebagai syarat penggantian personel konsultan pengawas. Pengawasan bukan dlakukan oleh personel dari PT Yodya Karya sebagai pemenang lelang. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut antara lain Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018, Yunannaris; Gusrizal, selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra. Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia menyebut, pembangunan fly over ini, terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoiki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya. KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan rincian antara lain: untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58.968.994.730,77; Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp544.989.500,00; dan Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp1.337.113.000,00. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |