Home / Hukrim | ||||||
Kerugian Negara Rp 60 Miliar Pengusutan Berlanjut, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri Jumat, 24/01/2025 | 20:49 | ||||||
Ilustrasi KPK cegah lima tersangka kasus korupsi Flyover Simpang SKA ke luar negeri (foto/ist) JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melarang lima tersangka dalam perkara ini bepergian ke luar negeri. “Pada 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima warga negara Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (24/1/2025). Kelima tersangka yang dilarang ke luar negeri adalah YN (Pejabat Pembuat Komitmen di Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), dan NR (pegawai BUMN). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan. “Tindakan ini diperlukan karena keberadaan para tersangka di Indonesia sangat dibutuhkan guna melancarkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek flyover tersebut,” lanjut Tessa dikutip dari detikcom. KPK menyebutkan kerugian sementara negara dalam kasus ini mencapai Rp 60 miliar. Proyek flyover ini awalnya direncanakan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 159,3 miliar, tetapi ternyata HPS tersebut tidak disusun dengan perhitungan yang rinci. “Pada 26 Januari 2018, diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bahwa nilai HPS proyek ini mencapai Rp 159.384.251.000. Namun, kami menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025). KPK menegaskan bahwa kelima tersangka akan terus dimintai keterangan terkait peran mereka dalam perkara ini. Dugaan korupsi yang terjadi melibatkan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, yang diduga bekerja sama untuk memanipulasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |