Home / Hukrim | ||||||
Polisi Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja Tujuan Riau dan Jambi, 3 Kurir Ditangkap Jumat, 24/01/2025 | 17:29 | ||||||
Polda Riau gagalkan peredaran 16,5 ganja kering (foto/MCR) PEKANBARU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Riau dan Jambi. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) ini juga berhasil mengamankan tiga tersangka kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Ketiga tersangka berinisial BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan aktif sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja dalam jaringan narkotika antarprovinsi. "Ketiganya diduga sebagai kurir yang mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, Jumat (24/1/2025). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, serta satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja. Dari keterangan tersangka, tim berhasil melacak lokasi penyimpanan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Di lokasi kedua, petugas menemukan 16,5 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam lemari," jelas Kombes Putu dikutip dari MC.Riau. Dari hasil penyelidikan, tersangka TAS mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. TAS awalnya membawa 36 kilogram ganja ke Pekanbaru, tetapi 5 kilogram di antaranya telah dikirim ke Jambi. Sisanya, sebanyak 31 kilogram, disimpan di rumah kontrakannya. Namun, sebagian ganja tersebut dicuri oleh BC bersama ME (DPO). BC kemudian menyimpan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu di rumah kontrakannya di Marpoyan Damai. Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp31,2 juta. Selain itu, Kombes Putu menambahkan, ganja tersebut berpotensi menyelamatkan 5.204 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |