Home / Otonomi | ||||||
BPJS TK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM Senilai Rp 42 Juta ke Karyawan Wareh Kupie Jumat, 24/01/2025 | 09:11 | ||||||
BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Farid Nur Zahran, salah satu karyawan Wareh Kupie. (Foto: Istimewa) PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Farid Nur Zahran, salah satu karyawan Wareh Kupie di Pekanbaru yang meninggal dunia akibat sakit beberapa waktu lalu. Penyerahan simbolis santunan ini dilakukan di Wareh Kupie Simpang Tiga, Pekanbaru, oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S. Achwan, bersama pemilik Wareh Kupie, Rijal Afrizal, dan istrinya. Santunan tersebut diterima langsung oleh kedua orang tua almarhum, Amat Turah dan Reni Rahmadani. Amat Turah, ayah almarhum, mengaku terkejut sekaligus lega saat mengetahui anaknya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Almarhum tidak bercerita banyak kalau dia sudah di daftarkan pimpinannya sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu kami tahu kami kaget sekaligus agak lega karena anak kami dapat santunan yang bisa meringankan kewajiban almarhum semasa hidup,” jelas Amat Turah. Terinspirasi dari manfaat yang dirasakan, Amat bertekad mendaftarkan dirinya secara mandiri dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu Rijal Afrizal selalu Owner Wareh Kupie mengatakan seluruh karyawannya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hal ini penting menurut dia karena resiko kecelakaan kerja itu rentan dan perlu mendapatkan perlindungan. “Wujud kepedulian kami kepada karyawan salah satunya kami langsung mendaftarkan karyawan untuk ikut kepesertaan BPJS TK baik penerima Upah atau yang bukan penerima upah. Hal ini penting buat kami karena karyawan juga butuh jaminan sosial sehingga mereka nyaman dan aman bekerja.” jelasnya sembari menghimbau kepada pengelola kafe dan resto lainnya agar bisa mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan almarhum merupakan seorang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen bukan penerima upah (BPU). "Sudah bekerja sudah lama, sejak dan masih tinggal bersama orangtua. Almarhum terdaftar sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta," kata dia. Dia menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen bukan penerima upah dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Iman. Iman juga berharap agar masyarakat pekerja mandiri, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir, hingga perajin, dapat mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Penyerahan simbolis santuan kematian kepada ahli waris ini bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |