Home / Politik | ||||||
Sidang Sengketa Pilkada 2024 KPU Siak Ungkap Fakta TPS Siluman dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni di MK Kamis, 23/01/2025 | 22:53 | ||||||
KPU Siak ungkap dua TPS siluman dalam dalil gugatan Alfedri-Husni di MK (foto/Antarariau) JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mencengangkan, yakni adanya dua tempat pemungutan suara (TPS) "siluman" yang tidak pernah ada. Fakta ini terungkap dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terhadap gugatan pasangan calon petahana, Alfedri-Husni Merza. Kedua TPS yang disebut tidak nyata tersebut adalah TPS 49 di Kampung Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa jumlah TPS di kedua kampung tersebut tidak mencapai angka yang disebutkan. "Di Pinang Sebatang Barat hanya ada 10 TPS, dan di Pinang Sebatang Timur hanya ada 17 TPS. Jadi, mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di sana," tegas Said, Kamis (23/1/2025). Dua TPS "siluman" ini menjadi bagian dari materi gugatan Pemohon yang menyebut adanya 161 TPS di Pilkada Siak dengan tingkat partisipasi pemilih kurang dari 50 persen. Dalam dalilnya, kubu Alfedri-Husni menuduh KPU Siak tidak menyampaikan undangan kepada pemilih di kantong-kantong pendukungnya. Namun, data KPU menunjukkan sebaliknya. TPS 49 Pinang Sebatang Barat diklaim memiliki partisipasi pemilih 39 persen, sedangkan TPS 20 Pinang Sebatang Timur disebut memiliki partisipasi 49 persen. Padahal, kedua TPS ini tidak pernah ada secara de facto maupun de jure. Dalam jawaban tertulis yang diserahkan ke MK, KPU Siak bahkan menyertakan tabel data partisipasi pemilih di seluruh TPS. Kedua TPS "siluman" tersebut ditandai dengan warna merah sebagai TPS yang tidak ada sama sekali. Dikutip dari Antarariau, TPS "siluman", KPU Siak juga menemukan kekeliruan lain dalam gugatan Pemohon. Salah satunya adalah klaim partisipasi pemilih yang tidak akurat di beberapa TPS. Di TPS 03 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen. Di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon menyebut partisipasi hanya 39 persen, padahal data menunjukkan angka sebenarnya adalah 61 persen. Tidak hanya itu, dalil jumlah total TPS yang disebutkan dalam gugatan juga keliru. Pemohon menyatakan terdapat 881 TPS di Siak, sementara jumlah sebenarnya adalah 829 TPS. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |