Home / Meranti | ||||||
15 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Akan Kembali Dikukuhkan, Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai Keputusan MK Kamis, 23/01/2025 | 21:14 | ||||||
Ilustrasi pelantikan kepala desa SELATPANJANG - Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyelesaikan masa jabatan pada tahun 2024 lalu akan kembali dikukuhkan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan MK tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025. Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 70 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Juni 2024, sebanyak 70 kepala desa telah dikukuhkan masa jabatannya selama dua tahun. Namun, 25 jabatan kepala desa lainnya masih dipegang oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya pengunduran diri, kematian, atau sebab lainnya. Sementara itu, ke-15 kepala desa yang akan dilantik ini sebelumnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bersama kepala desa lainnya di seluruh Indonesia terkait perpanjangan masa jabatan. Setelah permohonan mereka dikabulkan, para kepala desa tersebut akan kembali menjabat untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing. Dengan keputusan ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan segera melakukan pengukuhan ulang kepala desa sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti arahan MK dan Kemendagri tersebut. "Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan ada arahan dari Kemendagri, kami akan segera menyiapkan segala sesuatunya untuk pengukuhan kembali kepala desa,” jelasnya. Mantan Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi, yang juga akan kembali dikukuhkan menjadi kepala desa perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama kepala desa di Indonesia. Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat "Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades," ujarnya. Ia menambahkan bahwa masa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun nilai keagamaan. Dewan Pakar Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau, Darwis S.IP, MM, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Saya ikut bersyukur, khususnya untuk para kepala desa yang telah berjuang keras memperjuangkan keadilan ini. Sejak awal tahun lalu, mereka rutin berkonsultasi dan berbagi cerita perjuangan dengan saya. Alhamdulillah, ikhtiar mereka akhirnya membuahkan hasil yang baik," ungkap Darwis. Darwis menceritakan, perjuangan ini berawal setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/2625/SJ pada 5 Juni 2024. SE tersebut hanya mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari, Maret, dan April 2024. Keputusan itu membuat kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2024, dan Januari 2025 merasa dirugikan. Mereka akhirnya mengajukan gugatan ke MK pada Agustus 2024 untuk memperjuangkan hak mereka. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 3 Januari 2025, MK mengeluarkan putusan Nomor 92/PPU-XXII/2024 yang menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun berlaku untuk semua kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2025, kecuali bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Putusan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.2/333/SJ tertanggal 21 Januari 2025, yang mengatur teknis implementasinya di tingkat daerah. Darwis berharap, pemerintah daerah (Pemda) dapat segera menindaklanjuti arahan ini agar pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang terdampak dapat kembali berjalan dengan baik. "Untuk selanjutnya, Pemda tentunya segera melaksanakan arahan ini sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa dapat kembali normal dan optimal," pungkasnya. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerintahan desa di Indonesia. Selain memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merealisasikan visi dan misi mereka, keputusan ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap perjuangan para kepala desa dalam mencari keadilan. Ada pun 15 kepala desa Yang akan dilantik yakni, Desa Kedabu Rapat Mahadi, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit, Jumilan, Desa Putri Puyu Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau Fathur Rohman. Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |