Home / Pekanbaru | ||||||
Uji KIR Gratis di Pekanbaru, Kuota 150 Kendaraan per Hari Kamis, 23/01/2025 | 21:12 | ||||||
Pemilik angkutan di Pekanbaru perlu uji KIR enam bulan sekali (foto/MCR) PEKANBARU – Para pemilik angkutan barang dan penumpang di Kota Pekanbaru diimbau untuk rutin melakukan uji KIR atau kelayakan kendaraan. Langkah ini tidak hanya memastikan kendaraan laik jalan, tetapi juga menjamin keselamatan di jalan raya. Terlebih lagi, saat ini retribusi uji KIR digratiskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menjelaskan bahwa proses uji KIR kini semakin cepat dan efisien berkat penerapan sistem teknologi informasi. “Jika dokumen kendaraan lengkap, proses uji KIR hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit, mulai dari kendaraan masuk hingga keluar,” kata Zulfahmi, Kamis (23/1/2025). Untuk mempermudah masyarakat, UPT PKB menyediakan kuota uji KIR sebanyak 150 kendaraan per hari. Zulfahmi mengimbau agar pemilik kendaraan barang maupun penumpang melakukan pengujian kendaraan secara rutin setiap enam bulan sekali. "Pengujian ini penting untuk memastikan kendaraan aman dan layak beroperasi di jalan raya. Ini demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan. Selain itu, mereka juga menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan razia kendaraan di jalan raya. Razia ini menargetkan kendaraan dengan KIR yang telah mati serta kendaraan yang tergolong over dimensi over loading (ODOL). Sejak diterapkannya kebijakan uji KIR gratis setahun lalu, antusiasme pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian meningkat. “Rata-rata, ada sekitar 100 kendaraan yang datang setiap harinya untuk melakukan uji KIR. Dengan kebijakan gratis ini, kami berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang sadar akan pentingnya kelayakan kendaraan,” tambah Zulfahmi dikutip dari Pekanbaru go.id. Pengujian kendaraan bukan semata-mata prosedur administratif, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan. Zulfahmi mengingatkan bahwa uji KIR adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan keselamatan di jalan raya. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |