Home / Politik | ||||||
Menunggu Putusan MK, 7 Kepala Daerah di Riau Tertunda Pelantikannya Kamis, 23/01/2025 | 12:28 | ||||||
Ilustrasi. (Foto: Int) PEKANBARU - Pelantikan kepala daerah di Provinsi Riau dijadwalkan akan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Dilansir dari Tribun Pekanbaru, keputusan ini diumumkan usai rapat antara Komisi II DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Namun, pelantikan ini hanya akan dilakukan bagi calon kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, bagi calon yang masih dalam proses hukum di MK, pelantikan akan dilakukan setelah hasil putusan dikeluarkan. Di Riau, tujuh calon kepala daerah yang terpilih masih menunggu hasil sidang di MK. Kepala daerah yang masih menunggu keputusan MK tersebut meliputi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Kota Dumai, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rohil, Rohul, Kampar, Siak, dan Kuansing. Untuk daerah lainnya, pelantikan akan berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Hal ini mencakup Gubernur Riau dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkalis, Inhil, Inhu, Pelalawan, dan Meranti. “Pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa hukum akan dilakukan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan untuk yang masih dalam proses hukum di MK, pelantikannya akan dilakukan setelah keputusan MK keluar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |