Home / Kuantan Singingi | ||||||
Ilegal, RAM Sawit di Desa Setiang Kuansing Ditutup Rabu, 22/01/2025 | 17:43 | ||||||
RAM sawit UMA di Desa Setiang ditutup sementara Pemkab Kuansing (foto/ultra) KUANSING - RAM sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau ditutup sementara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Itu dikarenakan RAM tersebut tidak mengantongi izin dan berada di dalam kawasan hutan. Penutupan RAM sawit ilegal ini dilakukan tim terpadu Pemkab Kuansing, Selasa (21/1/2025) kemaren. "Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, RAM tersebut kita tutup sampai pihak RAM tersebut mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku," kata Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Rabu (22/1/2025) di Teluk Kuantan. Jhon Pitte menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya yang tergabung dalam tim terpadu sudah melakukan inspeksi ke RAM tersebut. Ketika itu sambung Jhon Pitte, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan meminta agar pihak RAM mengurus izin. "Setelah kita lakukan pembinaan, mereka sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka sudah mengantongi NIB. Namun, ketika kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen," ujar Jhon Pitte. Dokumen yang dipalsukan oleh pengusaha tersebut berupa surat lokasi usaha. Mereka menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang. "Pemalsuan dokumen ini pidana. Itu terungkap ketika kita koordinasi dengan Dinas PUPR," kata Jhon Pitte. Dinas PUPR Kuansing menyatakan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Konsesi PT Rimba Lazuardi. Kemudian, tim terpadu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing. Berdasarkan itu, Bupati Kuansing menerbitkan surat pemberhentian usaha ram UMA. "Jadi, kemaren itu kita menyampaikan surat dari bupati yang pada intinya meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan usaha sampai mendapatkan izin usaha sesuai aturan yang berlaku," papar Jhon Pitte. Pada giat kemarin, tim terpadu memasang papan plang ditutupnya ram sawit tersebut. Tim terpadu terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP dan Dishub Kuansing. Dia juga memastikan bahwa NIB yang dipegang oleh Ram UMA sudah dianulir, karena terdapat dokumen yang dimanipulasi. Penertiban RAM sawit ini sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). Jhon Pitte menyatakan ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ram. Mulai dari izin bangunan hingga tera timbangan. "Apalagi, ram ini luas, ada bangunan kantornya juga," tutup Jhon Pitte. Penulis: Ultra Sandi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |