Home / Otonomi | ||||||
Anggaran Proyek Rp 159 Miliar, Korupsi Flyover Simpang SKA Rugikan Negara Hampir Separuhnya Rabu, 22/01/2025 | 11:38 | ||||||
Flyover Simpang SKA Pekanbaru. (Fot0: Int) JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru, yang merugikan negara hingga Rp 60 miliar. Jumlah ini hampir separuh dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 159 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 60 miliar ini didasarkan pada hasil audit ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ahli tersebut melakukan penilaian terhadap konstruksi, ketebalan jalan, beton, dan material proyek lainnya. "Kerugian mencapai Rp 60 miliar. Jadi hampir separuhnya," kata Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Asep Guntur menambahkan, nilai wajar fisik proyek flyover Simpang SKA diperkirakan sekitar Rp 58 miliar, ditambah biaya konsultan pengawas dan manajemen konstruksi. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan proyek ini mencapai Rp 159 miliar. Angka pasti kerugian negara akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tapi paling tidak, berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian sekitar Rp 60,8 miliar. Artinya hampir sekitar setengahnya kurang. Jadi cukup besar," lanjut dia. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek flyover Simpang SKA. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu dari unsur penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan inisial kelima tersangka, yaitu YN, GR, TC, ES, dan NR. YN diduga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta yang dibangun pada tahun 2018 dan didanai dari APBD Provinsi Riau. TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR. Dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |