Home / Hukrim | ||||||
Sindikat Golden Crescent Terungkap Napi di Riau Kendalikan Penjualan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 1 Kg Sabu Selasa, 21/01/2025 | 23:03 | ||||||
Polda Riau bongkar jaringan narkoba internasional dikendalikan dari Lapas (foto/MCRiau) PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (lapas). Operasi ini mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,064 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan jaringan ini terkait dengan sindikat internasional Golden Crescent. Merupakan sebuah kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi narkotika dunia. "Operasi ini berawal dari Pekanbaru dan berlanjut hingga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak mengenal lelah," ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (21/1/2025). Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1) di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ABR (37), yang membawa 1,064 kilogram sabu dalam sebuah tas ransel. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ABR bertugas mengantarkan paket sabu kepada penerima di Lubuk Linggau. Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba bergerak ke Sumatera Selatan dan menangkap HAP (29) di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau pada Sabtu (18/1). HAP, yang datang menggunakan mobil mewah Fortuner, diduga menerima sabu dari ABR atas perintah seorang narapidana yang mengendalikan operasi ini dari dalam lapas di Riau. "Kami menduga kuat narapidana ini memanfaatkan jaringan komunikasi untuk mengatur peredaran narkoba secara terstruktur," tegas Kombes Putu Yudha. Polisi menyebut modus operandi jaringan ini sangat terorganisir. Pengendalian dari dalam lapas menunjukkan bagaimana jaringan ini memanfaatkan kelemahan pengawasan untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain keberhasilan penangkapan, Kombes Putu Yudha mengungkapkan dampak signifikan dari penyitaan barang bukti tersebut. Sabu seberat 1,064 kilogram ini setara dengan menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba. "Jumlah sabu ini nilainya mencapai miliaran rupiah dan jika beredar di masyarakat akan membawa kehancuran besar. Keberhasilan ini adalah langkah besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tambah Yudha dikutip dari MC.Riau. Polda Riau berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya jaringan-jaringan besar yang terhubung hingga level internasional. Kasus ini, menurut Kombes Putu Yudha, masih akan terus dikembangkan untuk membongkar pelaku lainnya. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |