Home / Pekanbaru | ||||||
Pemko Pekanbaru Ingatkan OPD Taat Aturan dan Transparan Gunakan APBD 2025 Selasa, 21/01/2025 | 22:05 | ||||||
Plh Sekda Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int) PEKANBARU — Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pekanbaru, Zarman Candra, menegaskan pentingnya ketaatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap aturan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ini disampaikan menyusul telah dimulainya pelaksanaan APBD 2025 yang mencapai Rp3,2 triliun. Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai tanda dimulainya penggunaan anggaran dilakukan langsung Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada masing-masing pimpinan OPD pada Senin (20/1/2025). "Dengan diserahkannya DPA ini, OPD sudah dapat mulai merencanakan dan melaksanakan kegiatan rutin yang telah diprogramkan," ujar Zarman pada Selasa (21/1/2025). Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat telah memberikan bimbingan teknis kepada pimpinan dan bendahara OPD. Bimbingan ini mencakup proses perencanaan, pengajuan anggaran, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). “Penting bagi kepala OPD, pejabat penata keuangan, dan para bendahara untuk memahami aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum atau administrasi,” tegas Zarman. Zarman juga mengingatkan agar setiap OPD berpedoman pada DPA dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD diminta aktif mengawasi seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran di instansinya masing-masing. "Harapan kami, seluruh OPD dapat bekerja secara optimal dengan mematuhi DPA yang telah diserahkan. Kepala OPD juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan agar semuanya berjalan sesuai rencana," tutupnya dikutip dari pekanbaru.go.id. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |