Home / Hukrim | ||||||
KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Kasus Flyover Simpang SKA Pekanbaru Selasa, 21/01/2025 | 19:54 | ||||||
KPK bawa koper usai geledah PUPR Riau dugaan korupsi proyek Flyover Simpang SKA (foto/ist) PEKANBARU - Penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau dipastikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA. Dimana jembatan layang yang berada di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru tersebut merupakan proyek Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. "Terkait dugaan perkara pembangunan flyover simpang SKA," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/25). Disebutkannya, saat ini penyidik KPK, terus mendalami dugaan penyimpangan dan akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Kemudian juga memastikan penegakan hukum berjalan transparan. "Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya. Diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Jalan SM Amin, Pekanbaru, Senin (20/1/2025). Pantaun Hallo Riau, koper pertama dibawa sekira pukul 16.25 WIB, disusul koper kecil pada pukul 16.56 WIB. Kemudian dua koper terakhir diangkut bersamaan saat seluruh tim meninggalkan gedung PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB. Seluruh koper tersebut dimasukkan ke dalam delapan mobil operasional yang bersiaga di depan gedung. Diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Pekanbaru, kali ini bukan di Pemerintah Kota (Pemko) melainkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tim anti rasuah itu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Senin (20/1/2024). Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |