Home / Politik | ||||||
MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kampar, Ini Jadwal dan Agendanya Senin, 20/01/2025 | 10:20 | ||||||
Ilustrasi. (Foto: Int) KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar, Riau, pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 4, mulai pukul 08.00 WIB. Dilansir dari Tribun Pekanbaru, sidang kedua akan mengagendakan pemeriksaan perkara. Agenda ini mencakup mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pengesahan alat bukti dari para pihak juga akan dilakukan dalam sidang ini. Sidang kedua tetap dipimpin oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra, dengan Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani. Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kampar ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, yang bertindak sebagai Pemohon. Dalam gugatan ini, mereka menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai pihak Termohon. Sementara itu, pasangan calon yang meraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar-Misharti, telah ditetapkan oleh MK sebagai pihak terkait. Sebelumnya, sidang perdana gugatan hasil Pilkada Kampar telah digelar pada Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya membacakan materi permohonan mereka. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |