Home / Hukrim | ||||||
Deadline Akhir Januari 2025! Polda Riau: Tak Bisa Kembalikan Uang SPPD Fiktif, Jadi Tersangka Jumat, 17/01/2025 | 15:44 | ||||||
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(foto: barkah/halloriau.com) PEKANBARU - Seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan DPRD Riau diberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021. "Kita berikan waktu untuk mereka mengembalikan uang hasil korupsi (SPPD fiktif) itu pada akhir Januari ini, sambil kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau," tegas Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025). Kombes Ade menuturkan, bagi mereka yang tidak mengembalikan uang hasil korupsi itu nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik (ditetapkan sebagai tersangka). "Nanti akan kita pertambangkan apakah mereka yang tidak mengembalikan uang ini akan kita naikkan sebagai tersangka, kami berharap mereka mengembalikan uang itu," sebutnya. Diketahui, jelang salat Jumat tadi Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan DPRD Riau di ruang medium DPRD Riau. Dalam pertemuan tertutup ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau yang sampai saat ini penyidikannya masih terus bergulir. Dari hasil penyelidikan, petugas menargetkan sebanyak 401 orang yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, dimana 353 diantaranya telah diperiksa. "Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta," pungkas Kombes Pol Ade. Editor: Barkah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |