Home / Hukrim | |||||||||
Polres Inhil Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Pelaku Residivis Ditangkap Kamis, 16/01/2025 | 14:13 | |||||||||
Polres Indragiri Hilir (Inhil) merilis kasus pemerkosaan dibawah umur di Inhil (Foto: Ayendra) INHIL - Setelah melakukan beberapa tahapan, Polres Indragiri Hilir (Inhil) merilis pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/1/2025) pagi di Aula Rekonfu Polres Inhil. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku pelaku di sebuah kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama dua temannya. Pelaku yang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan bertanya kepada korban di mana tempat menjual es batu. Korban menawarkan untuk mengantarkan, dan pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motornya. Kemudian, pelaku membawa korban melewati Jalan M. Boya menuju ke kebun sawit parit 18 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke salah satu warung di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tidak butuh waktu lama setelah memperoleh aduan korban, Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku (red-) di Kos-kosan nya jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan. Dari Introgasi dilakukan oleh tim pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," jelas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, yaitu sebuah kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam merah merek SUCHIO KIDS, sebuah celana jins berwarna putih dan abu-abu merek AUTHENTIC DENIM CLOTHING yang terdapat bercak darah, serta sebuah celana dalam berwarna putih yang juga terdapat bercak darah. Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu kepada korban lalu meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya. "Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak diancam akan dibunuh, dicincang. Setelah melakukan Pemerkosaan, Pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan harus menjalani operasi karena luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya. Korban saat ini dirawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan. "Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian," terang AKBP Farouk Oktora. Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil, diketahui bahwa Pelaku R alias H merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023. Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," tutupnya. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |