Home / Politik | ||||||
Pilkada Kampar di MK: 71 Ribu Pemilih Diduga Tak Terima Undangan Rabu, 15/01/2025 | 14:50 | ||||||
Ilustrasi. (Foto: Int) KAMPAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti jumlah undangan memilih yang tidak terdistribusi pada Pilkada Kampar 2024. Mengutip Tribun Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, mengungkapkan kekhawatirannya terkait temuan tersebut dalam Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025). Jumlah undangan memilih yang tidak terdistribusi, mencapai 71.806 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C.Pemberitahuan-KWK), diungkapkan dalam materi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra. Rais Hasan menjelaskan bahwa undangan yang tidak dibagikan tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Rico Febputra sempat menawarkan diri untuk membacakan rincian sebaran undangan, tetapi Saldi Isra memutuskan hal itu tidak diperlukan dalam sidang. Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra menegaskan kepada KPU pentingnya memberikan penjelasan terkait temuan ini. “KPU ya, ini yang soal 71.806 itu nanti Anda jelaskan ya. Ini banyak lho, kalau orang tidak Anda panggil (memilih),” ujarnya. Meski secara hukum pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya tanpa undangan, Saldi mengingatkan bahwa jumlah sebesar itu dapat memicu kecurigaan jika ada unsur kesengajaan. “Tetapi kalau Anda tidak panggil dengan sejumlah ini, dan unsur yang disengaja, nah itu berbahaya. Makanya harus Anda jelaskan, ya,” tambahnya. Ia juga meminta Bawaslu Kampar untuk memberi perhatian khusus dan memberikan klarifikasi terkait isu ini. “Banyak lho 71 ribu itu. Itu kalau dibawa, bisa satu truk itu,” katanya berseloroh. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |