Home / Hukrim | |||||||||
Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diciduk Polres Inhil Selasa, 14/01/2025 | 23:33 | |||||||||
Hitungan jam pelaku pemerkosaan gadis di bawah 12 tahun langsung dibekuk polisi (foto/Ayendra) INHIL - Anak di bawah umur, M (12) berstatus pelajar menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda inisial R (21), di kebun sawit Parit 17 Sungai Beringin, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi Selasa (14/1/2025), dari keterangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko. Saat itu korban sedang bermain di tempat neneknya bersama dua orang temannya yang juga masih dibawah umur. "Kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban 'Di mana jual es batu?', korban lalu menjawab 'Di sana, biar aku tunjukkan'. Selanjutnya pelaku mengajak naik ke sepeda motor," papar Kasat. Namun pelaku malah membawa korban melewati Jalan M Boya menuju kebun sawit Parit 17 Sungai Beringin dan melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. "Pelaku lantas meninggalkan korban. Korban lalu berjalan mencari bantuan ke sebuah warung hingga akhirnya korban dibawa ke SPKT Polres Inhil," terangnya. Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan polisi. Saat ini korban di rawat di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut. "Dari penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil, pelaku berinisial R. Sekitar pukul 16.30 Wib, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan," ujarnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |