Home / Ekonomi | ||||||
DJP Pastikan Tak Ada Sanksi di Masa Transisi Coretax, Berikut Penjelasannya Sabtu, 11/01/2025 | 11:40 | ||||||
Ilustrasi coretax. (Foto: Int) JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan sistem aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Namun, peluncuran sistem baru ini menghadapi sejumlah kendala yang memengaruhi kenyamanan dan kelancaran layanan administrasi perpajakan. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. "Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," ujar Dwi Astuti. Untuk mengatasi kendala yang ada, DJP telah melakukan berbagai langkah perbaikan, di antaranya: Per 9 Januari 2025, pukul 18.55 WIB, sistem Coretax DJP telah mencatat perkembangan positif: 2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan 3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk 4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, 5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan 6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas DJP menegaskan, dalam masa transisi penggunaan sistem baru ini, wajib pajak tidak perlu khawatir atas kemungkinan dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak. "Kami memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak akibat perbedaan sistem yang digunakan," ujar Dwi Astuti. Komitmen DJP dalam Penyempurnaan Sistem "Kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah mewujudkan sistem informasi perpajakan yang maju," kata Dwi Astuti. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |