Home / Kuantan Singingi | ||||||
Pemkab Kuansing Siap Fasilitasi Legalitas Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kamis, 09/01/2025 | 11:17 | ||||||
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: Ultra Sandi) KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai lahan di kawasan hutan. Langkah ini diambil untuk melegalkan operasional kebun kelapa sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan lindung, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai menggelar pertemuan dengan para pemilik kebun sawit, pemilik DO (delivery order), dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS) pada Rabu (8/1/2025) sore di Kantor Bupati Kuansing. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati sehari sebelumnya. "Kalau kebun sawitnya sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, urus izinya, namanya izin pinjam pakai lahan, sehingga boleh diambil buahnya. Ini sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Ada namanya Tora, Perhutanan Sosial, ada juga izin satu daun. Artinya, kawasan apapun boleh kita gunakan, tapi harus diurus semua perizinannya agar pabrik PKS yang menerima buah tersebut menjadi legal," ujarnya. Suhardiman Amby menambahkan, mengurus izin pinjam pakai lahan kawasan itu sangat mudah dan tidak susah. Jika pemilik kebun, pemilik DO ataupun PKS yang menerima buah dari dalam kawasan hutan itu tidak mengerti cara mengurus izinnya, Pemkab Kuansing siap untuk membantu memfasilitasi pengurusan izinnya. "Ini tujuannya agar pajaknya bisa masuk ke pemerintah daerah, masyarakat tempatan bisa hidup, DO-nya laku, buahnya legal, dan pabriknya untung," ucap Suhardiman. Mantan anggota DPRD Riau ini juga menegaskan, bahwa yang namanya kawasan hutan lindung, tidak boleh ada yang memberi izin. Ancamannya sangat berat, bisa dipenjara. Tapi, lanjut Suhardiman, kalau lahan tersebut sudah terlanjur dikuasai oleh masyarakat, maka lahan tersebut bisa diurus izinnya untuk menjadi izin pinjam pakai. "Jenis izinnya bisa berbentuk Tora, Perhutanan Sosial dan Izin Satu Daun," sambungnya lagi. Terkait izin ini, Suhardiman Amby memberi tenggat waktu selama tiga bulan kepada pemilik kebun, pemilik DO dan juga PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan. Selama izin tersebut belum diurus, maka perusahaan diingatkan untuk tidak menerima TBS yang berasal dari dalam kawasan hutan. Humas PT GSL, Agus Alamudin SH, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Kuansing. “Kita akan mengikuti apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati. PT GSL juga telah menolak TBS dari kawasan hutan dan buah curian dengan memasang plang di lokasi pabrik,” tegasnya. Agus Alamudin menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Kuansing saat sidak ke pabrik, bahwa PT GSL menolak TBS dari kawasan dan buah curian. "Ini sudah kita jelaskan dengan memasang plang di lokasi pabrik," terangnya. Penulis: Ultra Sandi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |