Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Kuansing, Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran Rabu, 08/01/2025 | 19:58 | |||||||||
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri) JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2024). Perkara dengan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Adam dan Sutoyo, yang menggugat dugaan pelanggaran serius oleh petahana, Suhardiman Amby. Sidang yang dipimpin Ketua Panel 3, Arief Hidayat, menghadirkan kuasa hukum pemohon, Dodi Fernando, yang memaparkan sejumlah dugaan kecurangan yang melibatkan petahana sekaligus Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dugaan utama meliputi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik melalui program bantuan keuangan khusus. Dodi mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional. Peraturan ini, yang diterbitkan pada Juli 2024, diduga sengaja dirancang untuk menguntungkan petahana menjelang pilkada. Salah satu implementasi mencolok terjadi pada 1 Agustus 2024, saat Suhardiman menyerahkan langsung bantuan sebesar Rp50 juta dalam acara pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. Acara tersebut dihadiri ribuan warga, yang oleh Pemohon dinilai sebagai kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah. Selain itu, Pemohon menyoroti adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial menjelang pemilihan. Namun, Suhardiman diduga tetap menyalurkan bantuan, meskipun ada larangan tersebut. Tidak hanya soal bantuan, petahana juga dituding melakukan mutasi pegawai dalam waktu enam bulan sebelum pemilihan, tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tindakan ini melanggar aturan dan memengaruhi netralitas pemilihan,” ujar Dodi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Muklisin, dari Pilkada Kuansing 2024. Mereka menilai bahwa pelanggaran ini berpotensi merusak integritas hasil Pemilu. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Dr. H. Suhardiman Amby dan H. Muklisin sebagai peserta,” tegas Dodi dikutip dari mkri.id. Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal untuk menentukan apakah kasus ini memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses Pilkada Kuansing. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |