Home / Politik | |||||||||
Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU Rabu, 08/01/2025 | 17:59 | |||||||||
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id) JAKARTA – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota (Pilwalko) Pekanbaru Tahun 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Dalam sidang pendahuluan ini, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi. Sidang berlangsung di Ruang Panel 3 Gedung 1 MK dengan panel hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Dalam gugatannya, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Yusuf, menyebutkan bahwa penyalahgunaan APBD dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan pasangan nomor urut 5. Ahmad Yusuf menjelaskan, Paslon nomor 5 diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Riau selama Februari hingga November 2024 untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan. Anggaran ini disebut sebagai inisiatif Agung Nugroho saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau. “Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat yang bukan sesuai ketentuan, seperti Majelis Taklim, dan diarahkan untuk mendukung kampanye Paslon nomor 5,” ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim. Ahmad menegaskan, penggunaan APBD tersebut melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Tak hanya itu, Pemohon juga menuding Paslon nomor 5 menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk pemberian souvenir kepada warga,” tambah Ahmad. Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwalkot dengan 164.041 suara, mengungguli Paslon nomor 1 yang memperoleh 72.475 suara. Dalam petitumnya, Pemohon meminta, pertama diskualifikasi Paslon nomor 5 atas pelanggaran TSM. Kedua, laksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah putusan MK. Ketiga, perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Keempat, deklarasi Paslon nomor 1 sebagai pemenang Pilwalkot Pekanbaru. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil Pilwalko. MK diharapkan memutuskan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengar tanggapan pihak Termohon, yakni KPU Pekanbaru, dan pihak terkait lainnya. “Apabila Mahkamah berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono,” tutup Ahmad dikutip dari Mkri.id. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |