Home / Politik | ||||||
Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Karena Terlambat Sidang Gugatan Pilkada, Hakim MK: Masih di Monas Tadi? Rabu, 08/01/2025 | 14:55 | ||||||
Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YT MK) JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Rabu (8/1/2025). Agenda pemeriksaan pendahuluan kali ini mencakup 47 perkara dari total 309 permohonan yang telah diregistrasi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sidang terkait Pilkada Kota Pekanbaru dengan nomor perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII. Momen unik terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Panel 3, Arief Hidayat, menyentil kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati, yakni Ahmad Yusuf, yang datang terlambat. Peristiwa ini sempat mencairkan suasana di ruang sidang yang dipenuhi ketegangan khas persidangan. Saat memulai sidang, Hakim Arief mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso untuk membacakan permohonan gugatan. Namun, kehadiran Ahmad Yusuf yang terlambat membuat Arief Hidayat melontarkan komentar bernada kelakar. "Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang," ujar Arief, yang langsung disambut tawa hadirin di ruang sidang seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (8/1/2025) Yusuf kemudian menjelaskan bahwa ia sebenarnya telah tiba di Gedung MK sejak pukul 06.00 WIB. Namun, terjadi miskomunikasi terkait jadwal sidang yang berubah dari pukul 13.00 menjadi pukul 19.00. “Baik Yang Mulia, sebelumnya kami sudah datang dari jam 06.00. Karena miskomunikasi, enggak tahu kiranya (sidang) jam 13.00 pindah ke jam 19.00. Sehingga kami miskomunikasi,” terang Yusuf. Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Arief menegaskan bahwa toleransi diberikan karena miskomunikasi antara pihak kuasa hukum dan MK. “Jadi, kalau dalam keadaan normal dipanggil tiga kali enggak ada berarti sudah dianggap gugur, tapi kalau ini kan ada miskomunikasi, sidangnya diundur,” jelas Arief. Hakim kemudian mempersilakan Ahmad Yusuf untuk memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum dari pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru dan melanjutkan sidang tanpa hambatan lebih lanjut. (*) Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU untuk selalu memperhatikan jadwal sidang dan berkoordinasi dengan baik. Keterlambatan dalam proses hukum, meski karena miskomunikasi, tetap dapat mengurangi efisiensi persidangan. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |