Home / Politik | ||||||
Pekanbaru dan Kuansing yang Pertama, Ini Jadwal Sidang 7 Gugatan Sengketa Pilkada Riau 2024 Rabu, 08/01/2025 | 14:17 | ||||||
Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto: int) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal persidangan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dimulai hari ini Rabu (8/1/2025). Dari jadwal yang dirilis, Pekanbaru dan Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi dua daerah pertama yang menjalani sidang. Keduanya dijadwalkan bersamaan pada pukul 08.00 WIB. Sementara itu, daerah lain seperti Siak dan Rokan Hulu (Rohul) akan menjalani sidang sehari setelahnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. Sedangkan Rokan Hilir (Rohil) memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB. Proses persidangan ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di Riau. Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengarkan keterangan awal dari para pihak terkait, yaitu pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya sebelum sidang memasuki tahap pembuktian. "Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Supriyanto, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dilansir tribunpekanbaru.com. Menurut Supriyanto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang relevan untuk disampaikan di persidangan. "Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh MK," tukasnya. Seperti yang diketahui, ada tujuh sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau yang diregister ke MK, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando, yang menggugat KPU Kuansing atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu. Kedua, paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar. Ketiga gugatan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim, yang menggugat KPU Rohil terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum. Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada. Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri-Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada. Keenam ada gugatan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada. Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |