Home / Meranti | ||||||
Bupati Meranti Akan Tindak Tegas Pegawai Keluyuran di Kedai Kopi Saat Jam Kerja Hingga Main Judi Selasa, 07/01/2025 | 22:09 | ||||||
Petugas Satpol PP Kepulauan Meranti saat melakukan patroli rutin di kedai kopi untuk melihat ASN dan honorer yang bolos saat jam kerja
SELATPANJANG - Di tengah komitmen meningkatkan disiplin kerja, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah tegas untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer yang kerap kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Kebijakan ini digagas oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Asmar menekankan pentingnya evaluasi kinerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin di kedai kopi dan tempat lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para ASN dan honorer mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. "Kita sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin. Kami juga meminta masyarakat dan media ikut memantau serta melaporkan jika ada ASN yang nongkrong di luar jam kerja. Semua ini demi peningkatan disiplin dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Asmar. Bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan disiplin hingga tiga kali, masih diberikan teguran. Namun, jika pelanggaran dilakukan untuk keempat kalinya, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Sanksi mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian. Selain itu, Asmar memberikan perhatian khusus terhadap pegawai yang terlibat judi online, yang dinilainya dapat merusak integritas, kinerja, dan kehidupan pribadi ASN. "Judi online itu melanggar hukum dan merusak moral. Kami tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat. Ada sanksi berat, bahkan pemberhentian," tegasnya. Asmar mengungkapkan judi online merupakan penyebab persoalan yang berujung tindakan kriminal dan kejahatan lainnya. Maka dirinya meminta ASN di lingkungan pemkab Kepulauan Meranti untuk menjauhi judi online "Maka saya sudah tugaskan kepada BKPSDM dan Satpol PP untuk bisa memantau para ASN dan honorer. Sanksinya ada teguran tertulis pertama, dan kedua, sampai ada pemberhentian," katanya. Asmar menekankan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak integritas serta citra pemerintah. "Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak disiplin dan kinerja ASN. Kami tidak akan mentolerir hal ini,. dimana judi bisa membuat seseorang berhutang dan rumah tangga juga bisa hancur, begitu juga dengan kinerja bisa tidak maksimal," tuturnya. Asmar juga menambahkan jika dirinya juga akan mengambil kebijakan tegas lainnya jika ada ASN dan honorer yang tidak masuk dalam jangka waktu tiga hati berturut-turut, kecuali sakit. Begitu juga dengan adanya pegawai yang masuk ke dunia tempat hiburan malam. "Saya juga akan menindak tegas bagi ASN dan honorer yang tidak masuk kerja tiga hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Begitu juga jika ada kedapatan masuk ke tempat hiburan malam, maka siap-siaplah, anggota Satpol PP akan mengintip kalian," tukasnya. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan ASN yang bertanggung jawab dan disiplin. Asmar berharap kebijakan ini dapat membangun budaya kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Kepulauan Meranti. "Kita semua bekerja untuk masyarakat. Jangan sia-siakan amanah yang telah diberikan. Bersama, kita bisa mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Asmar. Sementara itu, Tunjiarto, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, menegaskan pihaknya siap menjalankan arahan Bupati. Melalui Unit Reaksi Cepat (URC), Satpol PP telah membentuk tim untuk melakukan patroli rutin dan penegakan aturan disiplin kerja ASN. "Setiap hari tim kami bergerak memantau ASN dan honorer di beberapa tempat. Jika kedapatan melanggar aturan, kami akan bertindak sesuai instruksi Bupati," kata Tunjiarto. Ia juga menjelaskan bahwa ASN diberikan waktu untuk sarapan hingga pukul 9.00 WIB setelah apel pagi. Setelah itu, tidak ada toleransi bagi yang kedapatan bolos kerja. Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |