Home / Otonomi | |||||||||
KI Riau Putuskan 37 Sengketa Informasi di 2024, 18 Badan Publik Raih Predikat Informatif Senin, 06/01/2025 | 18:36 | |||||||||
Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah (foto/ist) PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2024. Sebanyak 37 sengketa informasi berhasil diselesaikan dari total 55 sengketa yang diregistrasi. Sisanya, 18 sengketa akan dilanjutkan pada tahun 2025. Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengungkapkan mayoritas sengketa, yaitu 31 kasus, diselesaikan melalui mediasi, sementara 5 kasus lainnya melalui ajudikasi dan 1 kasus diputus sela. “Sebanyak 92 persen permohonan informasi diajukan oleh individu, yakni 52 pemohon, sedangkan 3 permohonan diajukan oleh badan hukum,” ujar Tatang dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2025). Pemerintah Daerah Dominasi Sengketa Kemudian 42 kasus terhadap PPID Pemerintah Kabupaten/Kota. Lalu satu kasus melibatkan BUMD, empat kasus terkait instansi vertikal, satu sengketa melibatkan desa, dan satu kasus lainnya terhadap lembaga penerima hibah. Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Selain menyelesaikan sengketa, KI Riau juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 259 badan publik di Provinsi Riau. Monev mencakup berbagai sektor, mulai dari PPID pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, partai politik, BUMD, hingga sekolah. Hasil Monev menunjukkan, dari 259 badan publik yang dinilai, hanya 122 badan publik yang mengembalikan SAQ (Self-Assessment Questionnaire). Sebanyak 137 badan publik belum memenuhi kewajiban tersebut. Kenaikan Signifikan Predikat Informatif “Kualifikasi lainnya adalah 30 badan publik menuju informatif, 23 cukup informatif, 51 kurang informatif, dan 137 tidak informatif,” jelas Tatang. Komisi Informasi Riau berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau melalui edukasi, monitoring, dan penyelesaian sengketa yang transparan. "Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif," tutup Tatang. (rilis) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |