Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
DPRD Pekanbaru Sidak Kawasan Industri dan Pergudangan Ecogreen, Ini Temuannya Senin, 06/01/2025 | 17:00 | ||||||
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sidak ke kawasan Kawasan Industri dan Pergudangan Ecogreen Jalan Soekarno Hatta (foto/Mimi) PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sidak ke Kawasan Industri dan Pergudangan Ecogreen Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Sidak komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat disekitar kawasan Ecogreen. Seperti persoalan aliran limbah dari yang masuk ke kawasan pemukiman masyarakat. Sidak Komisi IV ke Kawasan Ecogreen yang memiliki total luas area lebih kurang 15 Ha ini dipimpin langsung Rois Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan Wakil Ketua, Roni Amriel sekretaris komisi, dan beberapa anggota komisi di antaranya Hamdani, Pangkat Purba, Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafis, Sovia Septiana, dan Zulfahmi. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Pekanbaru turut hadir DLHK, Dishub, Satpol PP dan beberapa OPD terkait. Saat Komisi IV saat menyusuri kawasan Ecogreen yang memiliki lebih kurang 60 pergudangan dan satu industri yakni PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti) ini, komisi IV juga menyoroti soal Izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) dan Analisis Dampak Lalu Lintas dan IMB. "Sidak kita hari ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar terkait aktivitas kawasan ecogreen, memang di lapangan kita temukan limbah dan pembuangannya masuk ke Sungai Kelulut dekat pemukiman masyarakat. Termasuk izin genset yang seharusnya ada izin SLO," ujar Zulfan Hafis. Untuk menindaklanjuti temuan Komisi IV tersebut, pihak management Ecogreen diminta hadir memenuhi hearing yang direncanakan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) besok. "Besok akan panggil management ecogreen, termasuk pihak pabrik sari roti mereka sudah bangun tapi izin tidak lengkap. Kita tidak alergi dengan pihak yang ingin berinvestasi di Pekanbaru tetapi segala aturan tetap dijalankan. Kalau mereka berdalih izin lengkap silahkan dibuktikan saat hearing dan tentunya membawa dokumen yang dibutuhkan," pungkas Zulfan. Sementara itu, Suwarno General Meneger Ecogreen mengklaim bahwa kawasan industri dan pergudangan Ecogreen sudah memiliki izin lengkap dan menjalani sesuai ketentuan. "Sepanjang yang kita tahu perizinan lengkap, baik itu izin Amdal, Andalalin, dan IMB. Kalau ternyata ada izin baru dan kurang tentu kita akan lengkapi. Terkait ada keluhan aliran limbah yang masuk ke lingkungan pemukiman masyarakat, kalau itu sepertinya kurang tepat karena kita ada pengelolaan air limbahnya sebelum dialirkan ke parit luar dan inikan pergudangan belum ada produksi," ujar Suwarno. Penulis: Mimi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |