Home / Meranti | ||||||
Tunda Bayar di 2024, Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Solusi di Awal Tahun 2025 Senin, 30/12/2024 | 21:35 | ||||||
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah SELATPANJANG - Tahun 2024 akan segera berakhir, namun Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kementerian Keuangan untuk triwulan keempat belum juga ditransfer. Keterlambatan ini berdampak serius pada pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, memaksa pemerintah daerah untuk mencari solusi pada tahun anggaran 2025. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, menjelaskan bahwa jika hingga esok hari transfer belum juga dilakukan, maka pembayaran akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran tahun depan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2024, alokasi dana transfer ke Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp 51 miliar. Namun, ada kelebihan bayar sebesar Rp 8 miliar pada tahun 2023, sehingga total dana yang seharusnya ditransfer berkurang menjadi Rp 43 miliar. "Kita masih menunggu transfer Rp 43 miliar dari pusat. Jika tidak masuk juga, maka solusinya adalah menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) pada tahun 2025," kata Irmansyah, Senin (30/12/2024) malam. Fasilitas TDF memungkinkan pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer non-tunai yang disediakan oleh bendahara umum negara melalui Bank Indonesia. Menurut Irmansyah, fasilitas ini dapat dicairkan pada Februari 2025 jika dana DBH Migas masih belum ditransfer hingga batas waktu yang ditentukan. "Kami siap menggunakan mekanisme ini jika diperlukan. Namun, kami berharap pusat segera menyelesaikan transfer agar hak daerah bisa diterima sesuai jadwal," tambahnya. Irmansyah juga mengungkapkan bahwa penundaan transfer ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi juga oleh kabupaten dan kota lain di Indonesia, termasuk daerah-daerah di Provinsi Riau. "Persoalan ini menjadi wewenang pusat. Kami di daerah hanya bisa meminta agar hak kami segera disalurkan. Seluruh mekanisme dan kesiapan dari OPD hingga BPKAD sudah kami lakukan," tukasnya. Keterlambatan transfer DBH Migas dari pusat ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak pada tertundanya berbagai pembayaran penting. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyentuh langsung pada kehidupan banyak pihak, termasuk perangkat desa dan honorer yang menggantungkan penghasilan mereka pada anggaran tersebut. Kepala BPKAD, Irmansyah, menjelaskan bahwa total anggaran yang belum terbayarkan mencapai Rp 45 miliar lebih. Beberapa hal yang terdampak tunda bayar tersebut meliputi Pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa selama 5 bulan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Ppmbayaran pengadaan barang dan jasa oleh rekanan, gaji honorer untuk bulan Desember, dan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS selama 5 bulan, meskipun ini bukan kewajiban tetapi tetap diprioritaskan untuk dibayarkan jika memungkinkan. "Jika anggaran dari pusat tidak kunjung masuk, maka terpaksa semua pembayaran ini akan dilakukan tahun depan," ujar Irmansyah. Keterlambatan transfer DBH Migas dari Kementerian Keuangan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Provinsi Riau menambah tekanan keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan total kebutuhan pembayaran yang besar, Pemkab kini harus memutar otak untuk memastikan tanggung jawab keuangan dapat segera diselesaikan. Selain menunggu DBH Migas dari pusat, Pemkab Kepulauan Meranti juga mengharapkan transfer Rp 20 miliar dari Provinsi Riau yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, Pemprov Riau telah menyatakan akan melakukan tunda salur untuk anggaran tersebut. Satu-satunya pendapatan yang masuk ke kas daerah saat ini adalah pajak rokok sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, dana tersebut langsung terserap untuk melunasi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan, sehingga tidak tersisa untuk kebutuhan lainnya. Dalam rapat yang digelar bersama Dirjen Keuangan Daerah melalui zoom, terungkap bahwa tunda bayar tidak hanya dialami Kabupaten Kepulauan Meranti tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat memberikan opsi agar pembayaran yang tertunda dapat dilakukan melalui penganggaran ulang di APBD tahun 2025. Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah dipersiapkan. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2025 akan diterbitkan pada 31 Desember, memungkinkan penggunaan APBD 2025 mulai Januari mendatang. "Pembayaran tunda bayar dapat segera dilaksanakan pada Januari 2025. Ada juknis dan payung hukum yang mengatur mekanisme ini, sehingga tidak perlu menunggu APBD perubahan," ujar Irmansyah. Dengan adanya solusi ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap pembayaran untuk berbagai kebutuhan dan belanja lainnya dapat segera diselesaikan di awal tahun. Sementara itu, Pemkab terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Pemprov Riau untuk mempercepat transfer dana yang menjadi hak daerah. "Kami tetap berharap agar dana transfer dari pusat dan provinsi segera dicairkan sehingga semua kewajiban dapat diselesaikan tanpa harus menunda lagi," tambah Irmansyah. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Kepulauan Meranti di penghujung tahun 2024. Namun, dengan perencanaan dan strategi yang tepat, pemerintah daerah optimis dapat melewati kendala ini dan menjaga roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |