Home / Otonomi | ||||||
Honorer Masih Berpeluang, Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Sampai 7 Januari Senin, 30/12/2024 | 15:28 | ||||||
Ilustrasi pendaftaran PPPK Tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 (foto/int) JAKARTA – Kabar baik datang bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta mempertimbangkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024. "Kami mengimbau agar 40.360 tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditetapkan," ujar Haryomo dalam rapat virtual percepatan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK tahap II, Senin (30/12/2024). Perpanjangan ini juga memberi kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK tahap I. "Kami ingin memberikan peluang yang lebih luas kepada mereka yang telah terdaftar dalam database BKN untuk mendaftarkan diri kembali pada seleksi tahap II," tambah Haryomo. Kepala Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, turut mendukung langkah ini. Ia menghimbau kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini. "Evaluasi menunjukkan masih banyak tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada tahap I. Penambahan waktu ini merupakan peluang emas bagi mereka untuk mendaftar ulang, baik yang belum sempat maupun yang TMS. Persyaratannya tetap sama," ujar Endy dikutip dari MC.Riau. Endy juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendaftaran. "Peserta harus mencermati formasi yang dipilih dan memahami kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Jangan lupa, unggah berkas dengan benar agar tidak ada kendala administratif," tegasnya. Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga non-ASN untuk berkarier sebagai PPPK. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendukung penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian nasional. Dengan waktu tambahan yang diberikan, tenaga non-ASN diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |