Home / Hukrim | ||||||
Polres Rohul Gagalkan Peredaran 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap Jumat, 27/12/2024 | 22:03 | ||||||
Polres Rohul gagalkan peredaran 5.000 Bungkus rokok Luffman ilegal (foto/int) ROHUL – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menyita 5.000 bungkus rokok merek Luffman tanpa pita cukai resmi dari sebuah toko di wilayah tersebut. Pemilik toko berinisial MA alias Mona, yang diduga sebagai pelaku utama, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan setara dengan 100.000 batang rokok ilegal. Operasi ini menjadi bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam menindak peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan. "Setelah dilakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," ujar AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024). Tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan berupa 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. "Rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan," tegas Budi. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba menjalankan bisnis ilegal serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mendukung peredaran barang ilegal dengan berhenti membeli produk yang tidak memenuhi standar hukum. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan, keamanan, dan masa depan yang lebih baik. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," tambah Budi dikutip dari MC.Riau. Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan rokok ilegal di wilayah Rokan Hulu. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |