Home / Meranti | ||||||
Pemkab Kepulauan Meranti Bahas SEB Terkait Transfer Anggaran 2025, OPD Dilarang Lakukan Kontrak dan Perjalanan Dinas Senin, 23/12/2024 | 07:11 | ||||||
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto terkait SEB transfer pusat ke daerah tahun 2025 SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan rapat terbatas untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, di Rumah Dinas Bupati Jalan Dorak Selatpanjang, Jumat (20/12/2024). Turut hadir dalam rapat tersebut para staf ahli bupati, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada Sidang Kabinet tanggal 6 November 2024 untuk mereviu kembali belanja negara termasuk Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, berupa Alokasi Transfer ke Daerah untuk pembangunan infrastruktur, Alokasi Dana Alokasi Umum Pendidikan non gaji. Beberapa poin utama yang disampaikan diantaranya ; sebagian anggaran Transfer ke Daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dicadangkan untuk pembangunan infrastruktur. Pencadangan anggaran harus mempertimbangkan belanja pegawai dan belanja operasional yang bersifat mengikat, seperti langganan daya dan jasa serta jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar. Kemudian, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 harus mengikuti alokasi Transfer ke Daerah sesuai Perpres 201 Tahun 2024. Perubahan APBD nantinya dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan harus ditunda hingga ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan. Sekda Bambang Suprianto menekankan pentingnya langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Kita harus memastikan pencadangan anggaran ini tidak berdampak pada program prioritas dan kebutuhan operasional yang vital," ujar Bambang. Dalam rapat, para pimpinan OPD diminta untuk segera menyusun rencana kerja yang selaras dengan kebijakan pencadangan anggaran. Penundaan pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian, terutama untuk proyek yang direncanakan menggunakan anggaran Transfer ke Daerah. Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi tersebut sembari menunggu surat lanjutan dari pemerintah pusat terkait besaran dana yang harus dicadangkan. "Kita tunggu saja surat resminya. Sementara ini, jangan ada transaksi belanja, termasuk perjanjian kontrak dan kerja sama apapun, hingga awal tahun 2025," jelas Bambang. Bambang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali anggaran setelah rincian besaran pencadangan diterima. Meski demikian, ia menilai refocusing anggaran adalah hal yang lumrah dan sering terjadi, terutama dalam kondisi tertentu beberapa tahun silam seperti pandemi COVID-19. "Tahun ini kita menerima alokasi TKD sebesar Rp959,08 miliar. Namun, berapa besarannya yang akan dipotong masih menunggu arahan. Bahkan saat pandemi COVID-19 dulu, pemotongan pernah mencapai 50 persen. Yang penting sekarang adalah menentukan mana yang menjadi skala prioritas," katanya. Menurut Bambang, prioritas utama akan diberikan pada belanja wajib seperti gaji pegawai dan belanja rutin untuk operasional, termasuk listrik, air, dan alat tulis kantor (ATK). Sementara belanja lainnya, seperti perjalanan dinas dan pekerjaan infrastruktur, akan ditunda. "Untuk di Dinas PUPR, prosesnya masih bisa dilanjutkan, tetapi tidak boleh sampai pada tahap perjanjian kontrak yang terikat kerjasama maupun penetapan pemenang tender," tegasnya. Bambang memastikan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti tetap optimis dan siap beradaptasi dengan kebijakan ini. "Refocusing adalah bagian dari dinamika pengelolaan anggaran. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan program prioritas dapat terlaksana," pungkasnya. Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah perubahan kebijakan anggaran dari pusat. Pemkab Meranti berharap kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat. Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah antisipatif menyusul arahan penundaan proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Dinas PUPR Meranti, Fajar Triasmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunda proses lelang proyek. Padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kementerian PUPR melalui Sekretaris Jenderal Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2025. "Proses pekerjaan infrastruktur yang dibiayai dengan DAK tetap berjalan, tetapi tahap tanda tangan kontrak ditunda. Namun, proses pengawasan tetap tetap jalan, saat ini memasuki proses tahapan pembuktian kualifikasi, " ujar Fajar Meski menghadapi penundaan, Fajar menyatakan optimisme bahwa proyek-proyek infrastruktur di Kepulauan Meranti tetap akan dikucurkan oleh pemerintah pusat tanpa terkena refocusing. Ia menekankan bahwa hubungan baik yang telah dijalin dengan kementerian menjadi salah satu alasan untuk percaya diri menghadapi situasi ini. "Kami tetap optimis. Hubungan emosional yang telah terbangun baik dengan pihak kementerian menjadi modal penting agar infrastruktur di Meranti tidak terganggu. Ini adalah hasil dari kolaborasi dan komunikasi yang intens selama ini," jelasnya. Proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DAK menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan di Kepulauan Meranti. Penundaan ini diharapkan tidak berdampak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Dinas PUPR tetap berkomitmen memastikan segala proses berjalan sesuai prosedur dan tetap fokus pada tahap-tahap persiapan yang tidak melibatkan kontrak resmi. Fajar juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan arahan dari kementerian dan siap menyesuaikan langkah strategis guna memastikan pelayanan publik tetap optimal. Dalam menghadapi tantangan anggaran dan penundaan, Dinas PUPR menilai komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di Meranti. Fajar berharap kebijakan ini tidak mengurangi semangat pembangunan daerah, melainkan menjadi motivasi untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. "Prinsipnya, kami siap mengikuti arahan pusat, sambil memastikan kepentingan masyarakat Meranti tetap menjadi prioritas," pungkas Fajar. Langkah ini menunjukkan kesiapan Pemkab Kepulauan Meranti dalam mengelola tantangan sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah demi kemajuan bersama. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |