Home / Pekanbaru | |||||||||
Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan Minggu, 22/12/2024 | 11:21 | |||||||||
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist) PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, resmi menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Zarman Candra, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru. Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Sekdako sebelumnya, Indra Pomi Nasution, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roni mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekdako telah diserahkan langsung kepada Zarman Candra pada awal pekan ini. "SK sudah kita serahkan, Plh-nya Pak Zarman Candra," kata Roni di Pekanbaru. Jabatan Plh Sekdako akan dijabat Zarman Candra selama 30 hari sejak SK ditandatangani. Selama periode tersebut, Roni berencana mengusulkan Zarman sebagai Penjabat (Pj) Sekdako secara definitif. Roni berharap Zarman mampu menjalankan tugas dengan optimal, terutama dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah pemerintah kota yang belum terselesaikan. "Tugas utama Plh Sekdako adalah membantu kepala daerah dalam urusan administrasi dan memastikan kinerja pemerintah berjalan maksimal," tambahnya dikutip dari Antarariau.com. Penunjukan ini dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan tiga pejabat Pemkot Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran. Ketiganya adalah Pj Wali Kota sebelumnya, Risnandar Mahiwa (RM); Sekdako Indra Pomi Nasution (IPN); dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot, Novin Karmila (NK). Ketiganya terjaring OTT di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar sebagai barang bukti. Penunjukan Zarman Candra sebagai Plh Sekdako diharapkan menjadi langkah awal pemulihan tata kelola pemerintahan di Pekanbaru setelah kasus yang mencoreng integritas daerah ini. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |