Home / Hukrim | ||||||
Alat Berat Ikut Diamankan Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap Sabtu, 21/12/2024 | 19:32 | ||||||
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara) PEKANBARU – Lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (19/12). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal yang semakin marak. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Sabtu (21/12), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi sasaran kegiatan ilegal. "Kelima pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Nasriadi. Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, satu unit mesin diesel, dua alat dulang emas, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI. Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja, dan Zf yang bertindak sebagai operator alat berat. “Barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ilegal ini. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin atau di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. "Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi milik masyarakat," tegas Nasriadi dikutip dari Antarariau. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merusak lingkungan dan melanggar hukum demi keuntungan pribadi. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |