Home / Hukrim | ||||||
Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Alat Berat Disita Sabtu, 21/12/2024 | 15:00 | ||||||
Proses penangkapan penambang emas ilegal di Kuansing.(foto: tribunpekanbaru.com) PEKANBARU - Aparat Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan lima pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Kamis (19/12/2024) dan menyita alat berat ekskavator yang digunakan para pelaku. “Kelima tersangka kami amankan atas dugaan terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (21/12/2024). Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, Rabu (18/12/2024), tentang aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik langsung bergerak ke lokasi dan menemukan kegiatan yang melibatkan alat berat ekskavator merk Sany. “Setiap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat adalah tindakan ilegal dan merusak lingkungan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Nasriadi. Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Sany, satu unit mesin dongfeng, dua lembar karpet hijau dan dua alat dulang emas. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Zulkifli, Dyllan Pradana, Novison Sastra, Rendi Hedi Yandri, dan Zulfitra yang sudah diamankan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hutan dan sumber daya alam di Riau, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkas Nasriadi.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |