Home / Pekanbaru | ||||||
Forum Anti Maksiat Minta Chromatik Karaoke Ditutup, Ini Respon Kasatpol PP Pekanbaru Jumat, 20/12/2024 | 19:17 | ||||||
Forum Anti Maksiat demo di depan Chromatik Karaoke Pekanbaru (foto/dini) PEKANBARU - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Anti Maksiat bersama warga berdemo di depan tempat hiburan Chromatic Karaoke yang terletak di Jalan HR Soebrantas, Panam, Jumat (20/12/2024). Mereka mendesak pemerintah segera menutup tempat karaoke itu secara permanen. Demonstran memberi tenggat waktu satu minggu untuk penutupan. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar. Dalam aksi tersebut, warga menilai tempat karaoke itu berpotensi menjadi lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Menanggapi tuntutan warga, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai. "Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan aksi ini dengan damai dan baik. Apa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Pekanbaru. Tugas kami sebagai pemerintah adalah menjaga agar aksi seperti ini tidak diprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (20/12/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari tuntutan tersebut bersama instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, Zulfahmi menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini telah berubah dan tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Menurut Zulfahmi perizinan usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Sub mission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin secara otomatis jika memenuhi persyaratan. Terutama untuk kategori usaha berisiko rendah seperti karaoke. "Sistem perizinan sudah berubah. Pengusaha bisa langsung mengajukan izin melalui OSS RBA. Untuk skala menengah rendah, izin terbit otomatis setelah semua persyaratan dipenuhi. Kalau menengah tinggi, seperti industri besar, ada verifikasi dari pemerintah provinsi atau OPD terkait," jelas Zulfahmi. Ia juga menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan sistem perizinan baru. Zulfahmi menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa proses hukum yang sesuai. "Untuk menutup tempat ini, kita harus mencabut izin operasinya terlebih dahulu. Sementara itu, izin dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di Jakarta, bukan di daerah. Maka, kami perlu mempelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran seperti peredaran narkoba atau kegiatan maksiat, maka tindakan tegas akan dilakukan oleh instansi terkait. Sementara itu, pihak pengelola Chromatik Karaoke, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih akan berkoordinasi dengan pemilik usaha terkait tuntutan masyarakat. Penulis: Dini |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |