Home / Pekanbaru | ||||||
Riau Dekat dengan Malaysia-Singapura, Ini Cara BBPOM Awasi Impor Pangan Ilegal Jumat, 20/12/2024 | 18:46 | ||||||
Kepala Balai BPOM Pekanbaru, Alex Sander intensif awasi impor makanan ilegal (foto/Yuni) PEKANBARU - Sebagai provinsi yang terletak di panptai timur Pulau Sumatera bagian tengah dan wilayah pesisirnya berbatasan dengan Selat Malaka, beberapa daerah di Riau tentu berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Ini menjadikan daeah dengan julukan "Bumi Lancang Kuning" menjadi wilayah paling empuk terhadap impor makanan ilegal. Kepala Balai BPOM Pekanbaru, Alex Sander menyebutkan dalam hal produk makanan, pihaknya intensif melakukan pengawasan impor makanan secara ilegal. "Seperti yang kita ketahui, wilayah perbatasan seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Dumai menjadi pintu masuk produk ilegal. Maka itu Balai BPOM di Pekanbaru secara intensif melakukan pengawasan terhadap gudang-gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan makanan ilegal," kata Alex Sander, Jumat (20/12/2024). Selain itu, dikatakan Alex pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap terduga pelaku yang memproduksi atau selundupkan produk makanan ilegal. "Tujuannya tentu untuk melakukan penertiban terhadap pelaku yang melakukan pemalsuan produk pangan ilegal tersebut. Kita juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor terkait guna pencegahan, pemberantasan dan penertiban pangan impor ilegal," sebutnya. Untuk diketahui, terhitung dari 1-17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 45 sarana peredaran pangan olahan. Dengan hasil 31 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dilanjutkannya, pada sarana distribusi pangan olahan ditemukan 62 item produk pangan Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa sejumlah 604 pack dengan nilai ekonomi Rp17.151.550. "Terhadap pangan tanpa izin edar, rusak atau kedaluwarsa ada yang dilakukan pemusnahan produk di tempat oleh pemilik sarana, ada yang diretur ke produsen lokal (UMKM) untuk diurus izin edar yang sesuai, ada yang diretur ke distributor resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucapnya. Tindak lanjut terhadap sarana yang terdapat temuan produk diberikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan atau peringatan keras. Sementara itu, selama 2024 hingga 17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerja Balai Besar POM di Pekanbaru. Meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti dengan hasil 203 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 60 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). "Pada sarana distribusi pangan olahan tersebut ditemukan 203 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, kedaluwarsa sejumlah 4.101 pack dengan nilai ekonomi Rp207.120.400," sebut Alex Sander. Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |