Home / Ekonomi | |||||||||
PPN Jadi 12% Mulai 2025, Bahlil Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Tak Ikut Naik Kamis, 19/12/2024 | 23:20 | |||||||||
Menteri ESDM, Bahlil tegaskan harga BBM nonsubsidi tetap stabil (foto/detikcom) JAKARTA – Pemerintah resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. "Tidak ada kenaikan harga BBM akibat PPN 12%. Tetap sama seperti sekarang," ujar Bahlil di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). Bahlil juga memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tidak akan mengerek harga minyak mentah yang beredar di pasaran. "PPN 12% tidak ada pengaruh ke harga minyak. Semua tetap stabil," tambahnya. Kebijakan PPN 12% Mulai Berlaku Tahun Depan Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus pada barang-barang tertentu yang dibutuhkan masyarakat. "Barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diberikan fasilitas PPN 0%, sehingga dampak kenaikan ini dapat diminimalisir," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Kebijakan kenaikan PPN ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Penerapan tarif baru ini diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak, terutama pada sektor-sektor strategis seperti energi. Dukungan terhadap Stabilitas Harga Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga stabilitas harga energi di tengah kenaikan tarif pajak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan daya beli masyarakat tidak terganggu, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merasa tenang karena harga BBM nonsubsidi dipastikan tetap terjangkau, meski ada perubahan pada tarif pajak. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |