Home / Hukrim | |||||||||
Influencer Pekanbaru Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Kekerasan Anak Kamis, 19/12/2024 | 21:56 | |||||||||
Influencer asal Pekanbaru, jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur (foto/Antarariau) PEKANBARU – Seorang influencer asal Pekanbaru, berinisial CSB (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menghebohkan publik, apalagi setelah diketahui korban berinisial AHM memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, di sebuah toko donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. CSB diduga melakukan kekerasan ke AHM yang menyebabkan luka memar hingga goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban. Ibu korban, WM langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, insiden ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024), setahun setelah kejadian. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun Meski telah berstatus tersangka, Salsa tidak ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Arief, hal ini karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka. "Orang tua kandung tersangka memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tersangka juga masih aktif berkuliah di salah satu universitas swasta di Pekanbaru," ungkap Arief dikutip dari Antarariau. Dalam perkembangan terbaru, CSB ternyata juga melaporkan balik korban, AHM, ke Polresta Pekanbaru. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, menambah kompleksitas persoalan hukum di antara kedua pihak keluarga. "Kami sedang merampungkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |