Home / Pemprov Riau | |||||||||
Inhil dan Meranti Mengikuti UMK Riau 2025, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Rabu, 18/12/2024 | 16:31 | |||||||||
Kadisnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Di mana untuk UMK Kabupaten Kota telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Sementara, dua daerah lain yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti mengikuti UMK Provinsi Riau. "Telah ditetapkan di 10 kabupaten kota, sedangkan dua kabupaten lain yakni Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan Provinsi sebesar Rp3.508.776,22," kata Kadisnakertrans Boby Rachmat, Rabu (18/12/2024). Penyebab dua daerah di Riau yang tidak menetapkan UMK tersebut, dikatakan Boby Rachmat karena berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, besaran yang didapatkan berada di bawah upah minimum provinsi. "Jadi berdasarkan formula adalah UMK 2024 ditambahkan kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen. Jika didapatkan angka dibawah upah minimum provinsi, artinya kabupaten kota mengikuti upah minimum provinsi," sebutnya. Dikatakan Boby, hal tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku dan dua kabupaten ini tidak dapat dijatuhi sanksi apapun atas penetapan tersebut. "Tidak ada sanksi. Karena hal ini sudah sesuai dengan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Karena sesuai aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," pungkas Boby Rachmat. Adapun berasaran UMK di 10 daerah di Riau, di antaranya: 1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659 Penulis: Yuni |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |