Home / Hallo Indonesia | ||||||
Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Depan, Begini Simulasi Perhitungannya Minggu, 15/12/2024 | 09:22 | ||||||
Opsen PKB dan BBNKB naik tahun depan.(ilustrasi/int) JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memberlakukan opsen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66 persen. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula, opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Dana yang terkumpul dari opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat. Menurut Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran ini telah ditetapkan sebagai tarif tetap (fix) sesuai dengan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB dilansir detik.com: 1. Opsen PKB Saudara B, warga Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru pada 2 Februari 2025 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama Saudara B. Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ adalah 1,1 persen (di bawah batas maksimal 1,2 persen). Maka, perhitungan pajaknya adalah: - PKB Terutang: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ) 2. Opsen BBNKB Tarif BBNKB di Kota X ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka: - BBNKB Terutang: 8% × Rp200.000.000 = Rp16.000.000 Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, pemerintah telah menyesuaikan tarif maksimal dari pajak induk. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022: - Tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2 persen. Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 2025 akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Dengan memahami simulasi perhitungan dan penyesuaian tarif, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |