Home / Hukrim | ||||||
Dijanjikan Upah Rp50 Juta, Polda Riau Tangkap 2 Kurir Penyelundup 1 Kg Sabtu, 14/12/2024 | 19:27 | ||||||
Polda Riau gagalkan penyelundupan 1 Kg sabu asal Malaysia (foto/int) PEKANBARU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia. Dua kurir, FC (32) asal Bengkalis, Riau, dan MWH (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dalam operasi lintas provinsi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut disamarkan dalam kardus ikan asin dan berhasil diamankan di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Sabtu (7/12). "Dari dalam kardus itu, kami menemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram,” jelasnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan menangkap FC di lokasi pertama. Selain sabu, dari tangan Chandra polisi juga menyita satu paket ganja FC seberat 2,66 gram. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, NTB, untuk diserahkan kepada kurir lain. “Chandra mengaku barang ini didapatkan dari seseorang bernama Oyon. Kami masih menyelidiki peran Oyon dalam jaringan ini,” kata Kombes Manang. Menggunakan metode control delivery, tim melanjutkan operasi ke Lombok. Pada Selasa (10/12), polisi menangkap MWH di sebuah hotel di Mataram saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang ditinggalkan FC. “Wianda mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta,” ungkap Kombes Manang. FC sendiri mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon. Dalam setiap pengiriman, ia dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta. Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik, 2,66 gram ganja kering, serta dua unit ponsel milik tersangka. Saat ini, Polda Riau tengah mendalami peran Oyon dan Endek, serta membongkar jaringan internasional yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” tegas Kombes Manang dikutip dari MC.Riau. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |